China Pemblokiran VPN

Jakarta - Pemerintah China mengklarifikasi aturan anyarnya soal pemblokiran semua layanan virtual private network (VPN) di Negeri Tirai Bambu Tersebut.

Menurut Kementerian Industri dan Teknologi China, penyedia layanan VPN yang sudah mendapat izin dari pemerintah tak akan terkena aturan pemblokiran tersebut. Selain itu, perusahaan,sayasexy.blogspot.com baik domestik maupun internasional . yang bergantung pada VPN juga tak akan terkena aturan baru itu.

Lebih lanjut, dalam pernyataan yang sama juga disebut kalau mayoritas pengguna tak akan terkena aturan pemblokiran tersebut. Menurut mereka, pemblokiran itu hanya dilakukan pada layanan VPN yang tak terdaftar.

Sayangnya, pemerintah China tak mendeskripsikan perbedaan antara layanan VPN yang mendapat izin dengan yang mendapat izin, demikian dikutip detikINET dari Ubergizmo, Minggu (16/7/2017).

VPN bisa dibilang adalah layanan yang sangat penting bagi pengguna internet di China. Pasalnya pemerintah China menerapkan pemblokiran yang ketat pada jaringan internet di negeri tersebut, yang seringkali disebut sebagai Great Firewall of China.
Akses-akses yang diblokir antara lain adalah akses ke sejumlah situs berita, juga situs media sosial seperti Google, Twitter dan Facebook. Situs-situs tersebut diblokir karena tak bisa diatur kontennya oleh pemerintah China.
Selama ini, pengguna masih bisa menggunakan VPN untuk menipu Great Firewall dengan seolah-olah mengalihkan lalu lintas internetnya ke sejumlah server di negara lain.
Sejumlah penyedia layanan VPN sudah mengibarkan bendera putih mengenai layanannya di China. Salah satunya adalah GreenVPN, yang menyebut kalau layanannya tak bisa lagi digunakan di China per 1 Juli lalu. Pasalnya mereka sudah menerima perintah dari pihak regulator untuk mematikan layanannya itu.
salam informasi dari sayasexy.blogspot.com









Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.